IWO Apresisasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Jurnalis

Jakarta – jurnalpolisi.id

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait intimidasi terhadap empat wartawan media online di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 3 sampai 4 Oktober 2025 lalu, yang diduga dilakukakan oleh sejumlah oknum kepolisian.

IWO sebagai organisasi profesi beranggotakan wartawan dari berbagai media online dari seluruh Indonesia, menyambut baik rekomendasi Komnas HAM ini, karena menjadi sebuah pengingat bagi berbagai pihak bahwa profesi wartawan atau jurnalis merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) yang dinyalakan berdasarkan Deklarasi Marrakech.

Kasus intimidasi terhadap empat wartawan media papuanewsonline.com diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, Papua Tengah pada 3 sampai 4 Oktober 2025 di Mimika, terkait pemberitaan demonstrasi di depan Mabes Polri, di Jakarta, yang dilakukan kelompok masyarakat GMPKK, yang menuntut Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika dicopot.

Atas pemberitaan tersebut, wartawan dan penanggungjawab papuanewsonline.com dimintai keterangan oleh Polres Mimika yang menurut kronologis dari temuan Komnas HAM yang tertuang di dalam rekomendasi kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para wartawan dari papuanewsonline.com telah mengalami intimidasi yang berlebihan, kekerasan verbal, fisik, perampasan sewenang-wenang oleh Kasatreskrim Mimika, AKP Rian Oktarian dan anak buahnya.

Sementara itu, keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan di jamin oleh pasal 30, pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sdr. Ifo Rahabav, Sdr. Jidan Mu’tashim A., Sdr. Abim Abdul Khohar, dan Sdr.
Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi dan pemanggilan secara
sewenang-wenang yang diduga dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika dan
anggotanya,” ungkap Komnas HAM dalam rekomendasinya terkait intimidasi terhadap wartawan dari papuanewsonline.com.

Komnas HAM meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi korban, dalam hal ini keempat wartawan tersebut sesuai dengan mekanisme LPSK – selain melakukan pemulihan psikis, termasuk bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial untuk pemulihan.

Sementara itu, Kapolda Papua Tengah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah, agar para korban mendapat keadilan hukum yang menjadi haknya.

“Rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah menjadi sebuah pengingat kepada semua pemangku kepentingan untuk memperlakukan wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanannya sebagai pekerja HAM. IWO sebagai organisasi profesi mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM ini,” kata Sekretaris Jenderal IWO Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus intimidasi wartawan media online papuanewsonline.com ditandatangani oleh Komisoner Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian, tertanggal 22 Desember 2025 dan diterima oleh para saksi korban, wartawan papuanewsonline.com pada Kamis, 8 Januari 2026, di Mimika.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi ini dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada IWO, KKJ, LBH Pers dan semua lembaga pers, organisasi pers yang telah memantau dan memberi atensi pada perkara ini. Kami berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare agar tidak melindungi kejahatan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktoria dan anak buahnya,” kata Ifo Rahabav, penanggungjawab papuanewsonline.com,.di Mimika, Jumat, 9 Januari 2026.

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *