Kakek 60 Tahun Diamankan, Diduga Edarkan Sabu di Batu Sopang
Paser – jurnalpolisi.id
Seorang pria lanjut usia berinisial B (60) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Paser karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal terduga.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.15 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak Minggu, 25 Januari 2026.
Setelah memastikan target, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan serta rumah terduga dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 16,84 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar, handphone, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp57 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut AKP Suradi, seluruh barang bukti tersebut diakui milik terduga. Selanjutnya, terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga B (60) disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui CALL CENTER 110 BEBAS PULSA .
( Alfian )
