Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan demi Generasi Mendatang

KUANTANSINGINGI – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing, Sabtu (10/01/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Pangean, dan Polsek Hulu Kuantan, dengan menyasar langsung masyarakat di desa-desa yang dinilai rawan terjadinya aktivitas PETI.

Di wilayah Polsek Cerenti, Kapolsek Cerenti melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Cerenti. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik di bawah pimpinan PLH Kapolsek Kuantan Mudik melaksanakan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan PETI kepada masyarakat Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh antusias dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Polsek Pangean dengan menyambangi masyarakat Desa Pulau Tongah, wilayah hukum Polsek Pangean. Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Pangean memberikan pemahaman langsung kepada warga terkait dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.

Sedangkan di wilayah Polsek Hulu Kuantan, personel Polsek melaksanakan giat sosialisasi, penyebaran, serta penempelan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan PETI kepada masyarakat Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan dan mencegah aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Selain melanggar hukum, PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat,” tegas AKBP R. Ricky Pratidiningrat.

Lebih lanjut, Kapolres Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita. Polres Kuansing akan terus melakukan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI,” tambahnya.

Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta lingkungan yang lestari di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi (Tina Waka kaperwil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *