Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Langgar HAM Serius

Jakarta — jurnalpolisi.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan adanya pelanggaran HAM serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama gerombolanya dalam melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat rekomendasi Komnas HAM yang ditandatangani, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan, Saurlin P Siaugian, itu menyusul pengaduan yang disampaikan oleh penanggung jawab Media Papuanewsonline.com Ifo Rahabav.

Dipaksa Berdiri Semalaman, Handphone disita

Komisioner Komnas HAM menyebutkan, dalam hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025, terungkap  keempat jurnalis,  Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob,  diduga mengalami tindakan intimidasi berlebihan.

Komnas HAM mengatakan bentuk intimidasi tersebut antara lain kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan.

Tak hanya itu, aparat juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.

Komnas HAM menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi.

Propam Bergerak, Korban Tetap Minta Proses Hukum

Komnas HAM mencatat,  Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan anggotanya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah.

Namun demikian, meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, para korban menegaskan menolak damai dan meminta agar pelaku tetap diproses secara hukum demi efek jera serta evaluasi serius pada institusi kepolisian di Polres Mimika.

Empat Hak Asasi Jurnalis Dilanggar

Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dengan turunan hak sebagai berikut:

Hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak atas proses hukum yang adil, sebagaimana Pasal 17 UU HAM,
Hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech, serta Hak atas pemulihan, termasuk permintaan maaf, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis.

Komnas HAM Desak Sanksi Tegas dan Permintaan Maaf Terbuka

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas meminta Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap AKP Rian Oktaria selaku Kasatreskrim Polres Mimika dan memastikan pemulihan penuh bagi korban, termasuk permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.

Selain itu Komnas HAM mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan kriminalisasi dan memperkuat pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika.

Sementara kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis kepada keempat jurnalis korban intimidasi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua, khususnya relasi aparat keamanan dengan jurnalis.

Komnas HAM menegaskan penghormatan terhadap kerja jurnalistik adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban negara dalam menjamin HAM dan demokrasi.

Komnas HAM juga mendesak seluruh pihak terkait untuk melaporkan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara.

Untuk diketahui surat rekomendasi Komnas HAM RI ini tembusanya juga diterima, Ketua Komnas HAM, Komisioner Eksternal Komnas HAM, Koordinator sub komisi penegakan HAM Komnas HAM, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, dan Pimpinan

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *