Kasus Pengeroyokan Rimis hingga Tewas di Batang Asai Jadi Sorotan, Keluarga Korban Pertanyakan Pembebasan Pelaku
SAROLANGUN, jurnalpolisi.id
Kamis, 8 Januari 2026 Masyarakat Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, digemparkan oleh kabar pembebasan para pelaku pengeroyokan terhadap R (Rimis), seorang warga Desa Sandaran Bawah bulu Datuk nan duo, Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, yang meninggal dunia akibat penganiayaan massal pada Maret 2025 lalu. Kabar tersebut memicu tanda tanya besar dari keluarga korban dan masyarakat, lantaran peristiwa itu belum genap satu tahun berlalu.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, korban Rimis dituduh mencuri sebuah perangkat headphone genggam oleh sekelompok warga di wilayah Batang Asai. Tanpa melalui proses hukum, korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Menurut keterangan Efendi, perwakilan keluarga korban, Rimis dianiaya secara brutal.
“Korban diikat di pohon kelapa, dipukuli, disiksa, bahkan dimasukkan ke dalam parit. Akibat penganiayaan tersebut, adik kami menghembuskan napas terakhir di Puskesmas Batang Asai,” ujar Efendi.

Korban diketahui merupakan ayah dari tiga orang anak. Ia meninggalkan seorang istri, Wahya, serta anak-anaknya yang masih membutuhkan perlindungan dan keadilan. Kepergian korban meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Kekecewaan keluarga kembali memuncak setelah beredar informasi bahwa sembilan orang terduga pelaku pengeroyokan telah dinyatakan bebas. Informasi tersebut menyebar luas di tengah masyarakat Batang Asai dan menjadi bahan perbincangan, khususnya di kalangan warga setempat.
Sejumlah warga mempertanyakan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
“Bagaimana mungkin kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian bisa berakhir dengan pembebasan pelaku dalam waktu singkat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluarga korban dan masyarakat kemudian menghubungi Siti Rahma, awak media yang sebelumnya diminta untuk membantu mengawal kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Siti Rahma mengaku terkejut atas informasi yang beredar.
“Saya sangat terkejut dan awalnya tidak percaya karena belum menerima informasi resmi. Setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi, saya memperoleh keterangan bahwa para pelaku memang telah dinyatakan bebas,” jelas Siti Rahma.
Secara hukum, peristiwa pengeroyokan tersebut dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila menyebabkan kematian. Selain itu, tindakan main hakim sendiri juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar hukum pembebasan para pelaku. Keluarga korban berharap pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
(Siti Rahma / Dedi)
