Kasus Pengusiran Nenek 80 Tahun, Polsek Lakarsantri Surabaya Dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur

Surabaya – jurnalpolisi.id

Keluarga Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya, melalui kuasa hukumnya Wellem Mintarja, melaporkan personel Kepolisian Polsek Lakarsantri, Sambikerep, Surabaya ke Propam Polda Jawa Timur. (6/1/2026)

Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran Elina saat diusir secara paksa dari rumahnya oleh Samuel dan kawan-kawan.
“Iya, sudah melapor dan sudah diproses,” kata Kuasa Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, saat ditemui media www.jurnalpolisi.id di Polda Jawa Timur.
Wellem menjelaskan, laporan terhadap Polsek Lakarsantri telah diajukan ke Propam Polda Jawa Timur sejak dua pekan lalu. “Sudah dua minggu lalu, sudah diproses dan sudah ditangani Propam,” Ujarnya.

Laporan ini berawal dari peristiwa pada 5 Agustus 2025, ketika rombongan Samuel mendatangi rumah Nenek Elina dan diduga melakukan pengusiran paksa dengan cara mengangkat korban secara fisik.

“Waktu itu ada sekitar 20 sampai 30 orang di rumah. terjadi perdebatan dan ketegangan, terutama dengan nenek,” jelas Wellem. Merasa terancam, keluarga Elina kemudian melapor ke Polsek Lakarsantri Sambikerep, Surabaya untuk meminta perlindungan hukum guna mencegah terjadinya bentrokan terhadap ormas.
“Penghuni rumah hanya beberapa orang, ditambah ada nenek yang sudah lanjut usia. Sementara yang datang sekitar 30 orang. Namun permintaan bantuan ditolak Polsek,”.

Kekecewaan keluarga bertambah karena keesokan harinya, pada 6 Agustus 2025, rumah tersebut diratakan dengan tanah setelah Samuel dan kawan-kawan mengerahkan alat berat. “Kami bukan melapor pidana, tapi meminta perlindungan.

Kasus ini bermula dari pembongkaran rumah Nenek Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Samuel (SAK) mengaku telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Namun klaim tersebut dibantah oleh pihak Elina.

Atas kejadian tersebut, pihak Elina melaporkan Samuel dan kawan-kawan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel bersama MY, YS, dan WE sebagai tersangka. Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain laporan kekerasan dan perusakan bangunan, Nenek Elina juga melaporkan Samuel dan kawan-kawan atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli ke Polda Jawa Timur. (Red/Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *