Keadilan Terkoyak: 9 Pelaku Pengeroyokan Rimis Diduga Direkayasa hingga Bebas Bersyarat

Sarolangun – jurnalpolisi.id

Pembebasan bersyarat terhadap sembilan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap almarhum Rimis di Desa Bawah Bulu Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kebebasan para pelaku yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun ini dinilai janggal dan diduga sarat rekayasa hukum.

Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya menggegerkan warga Batang Asai karena dilakukan secara bersama-sama oleh massa, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, kini para pelaku justru telah menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat, sehingga memicu pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan rasa keadilan di Kabupaten Sarolangun.

Sejumlah warga menilai proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seorang warga Desa Sungai Bemban, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media Jurnal Polisi News (JPN).

“Emang biso yuk secepat itu keluar? Kasus nyo ni besar. Rimis itu belum ngambil apa-apa, baru ngintip, diteriakin orang, lalu dikejar rame-rame, ketangkap langsung dipukuli. Tak ado yang berani melerai,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menambahkan bahwa korban berasal dari keluarga sederhana dan tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh.

“Kalau orang dak punyo, dak ado yang bantu. Kasian nian nengok nyo. Anaknyo masih kecil, istrinyo cuma nyambung hidup dari ngambil pasir, kadang tetanggo yang nolong,” ungkapnya lirih, dalam bahasa daerah

Atas kondisi tersebut, keluarga korban dan masyarakat berharap adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mulai dari Bupati Sarolangun, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa setempat. Harapan tersebut ditujukan agar istri korban (Waya) beserta tiga anaknya mendapat perlindungan dan perhatian sosial untuk melanjutkan kehidupan pasca tragedi tersebut.

Secara hukum, tindakan pengeroyokan atau main hakim sendiri jelas diatur dan diancam pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 KUHP menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara jika mengakibatkan kematian korban.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, masyarakat mempertanyakan alasan dan dasar hukum pemberian bebas bersyarat kepada sembilan pelaku pengeroyokan tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

“Ada apa dengan hukum di negeri ini, khususnya di Kabupaten Sarolangun?” menjadi pertanyaan besar yang kini bergema di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dasar pemberian bebas bersyarat terhadap para pelaku.
(Dedi/Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *