Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Semayang PT.Jasa Raharja Kanwil Kaltim Pastikan Perlindungan Untuk Korban

Balikpapan jurnalpolisi.id

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur memastikan seluruh korban kecelakaan kapal KM Dharma Kartika IX yang terjadi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Selasa (27/1/2026), memperoleh perlindungan jaminan dan santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasca menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pendataan korban, verifikasi identitas, serta pendampingan terhadap korban dan keluarga di rumah sakit. Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya KSOP, Ditpolairud, Dinas Perhubungan, Kepolisian, pihak rumah sakit, serta pengelola kapal.

Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut melibatkan 507 penumpang. Dari jumlah itu, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Kota Balikpapan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Sebagai wujud kehadiran negara, Jasa Raharja memastikan seluruh korban mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan dan disalurkan secara tepat waktu,” ujar Wanda P. Asmoro, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta, yang pembayarannya dilakukan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Melalui peristiwa ini,

Jasa Raharja juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pengelola angkutan laut, untuk menempatkan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama. Hal tersebut meliputi pemeriksaan kelayakan operasional kapal, kepatuhan terhadap ketentuan cuaca, serta kesiapan awak dan perlengkapan keselamatan dalam setiap pelayaran.

“Kami berharap kejadian ini menjadi refleksi bersama. Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan, dan peningkatan standar operasional mutlak diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *