Kejaksaan Agung Kini Mengarahkan Penyidikan Terhadap Sugar Group Companies (SGC), Dengan Dugaan Korupsi Seputar Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU)
Jakarta – Jurnalpolisi.id
Dalam dua perkara serius yang diduga merugikan negara salah satunya. pertama, dugaan korupsi seputar penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) seluas 85,2 ribu hektar di Lampung yang nilainya mencapai Rp 14,5 triliun.
Meski secara administratif izin HGU telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN, namun penyelidikan pidana tetap berjalan terpisah dan belum usai terhadap unsur korupsi di baliknya.
Selain itu, Kejagung juga menelisik dugaan keterlibatan SGC dalam praktik mafia peradilan, di mana penyidikan sebelumnya menunjukkan indikasi permainan hukum yang bisa merusak integritas sistem peradilan.
Kasus ini bukan hanya soal skema korupsi, tetapi juga terkait dugaan manipulasi proses hukum yang menempatkan kepentingan korporasi di atas prinsip keadilan dan hukum yang adil bagi masyarakat.
Langkah Kejaksaan Agung dalam membidik SGC di dua garis besar penyelidikan ini menunjukkan komitmen serius penegak hukum untuk mengurai dugaan kerugian negara serta menjaga supremasi hukum.
Proses panjang ini akan terus didukung dengan pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan penelusuran jejak aliran aset yang terkait. Kita tunggu update selanjutnya. (Boby)
