Ketua JWI Aceh Timur Nilai Pendataan Korban Banjir Berbasis Rumah Sangat Keliru

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur menilai pendataan korban banjir yang hanya berfokus pada rumah rusak merupakan kebijakan yang sangat keliru dan berpotensi besar mengabaikan masyarakat yang justru berada dalam kondisi paling rentan.

Ia menegaskan, banyak warga terdampak banjir yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan berdomisili di wilayah banjir, namun tidak memiliki rumah sendiri karena menyewa atau menumpang. Akibatnya, kelompok ini tidak masuk dalam data penerima bantuan karena pendataan hanya menyasar kepemilikan rumah.

“Ini sangat kita sesalkan. Warga yang menyewa rumah ikut terdampak banjir, kehilangan pekerjaan, perabotan rumah tangga rusak atau hanyut, tetapi tidak mendapat bantuan karena yang didata hanya rumah, bukan manusianya,” tegas Ketua JWI Aceh Timur.

Menurutnya, kondisi masyarakat pascabanjir saat ini sangat memprihatinkan. Lebih dari satu bulan setelah banjir, banyak warga tidak memiliki penghasilan, tidak bisa bekerja, dan sepenuhnya bergantung pada bantuan relawan. Bahkan di beberapa wilayah pedalaman, masih ada warga yang bertahan di tenda pengungsian dengan kondisi serba terbatas.

“Yang paling dibutuhkan saat ini adalah percepatan pembangunan hunian sementara (Huntara) serta pencairan dana pemulihan ekonomi dan bantuan peralatan senilai sekitar Rp8 juta. Dana ini sangat krusial sebagai dana darurat agar masyarakat bisa bertahan hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana pemulihan ekonomi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, memulai kembali usaha kecil, atau sekadar bertahan apabila bantuan pemerintah terlambat dan relawan tidak lagi hadir. Dengan adanya dana tersebut, masyarakat tidak harus terus bertahan di tenda sambil menunggu Huntara dibangun.

Ketua JWI Aceh Timur juga menyoroti ketimpangan penerima bantuan yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh korban banjir kategori ringan, yakni mereka yang memiliki rumah dan modal awal. Sementara masyarakat yang menyewa rumah dan tidak memiliki aset justru terpinggirkan.

“Yang punya rumah masih punya aset, bahkan ada yang rumahnya disewakan dan pemiliknya tidak terdampak langsung. Tapi justru yang mendapat bantuan adalah pemilik rumahnya, bukan penyewanya yang benar-benar terdampak,” ungkapnya.

Ia menilai pendekatan pendataan berbasis rumah sangat tidak adil. Pasalnya, penyewa rumah adalah pihak yang paling merasakan dampak banjir: kehilangan tempat tinggal, kehilangan perabotan rumah tangga, dan kehilangan mata pencaharian. Sementara pemilik rumah masih memiliki aset yang bisa diperbaiki atau dimanfaatkan kembali.

“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat, BNPB, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar segera mengubah pola pendataan korban banjir. Pendataan harus berbasis Kartu Keluarga (KK), bukan semata-mata kepemilikan rumah,” tegasnya.

Ia menekankan, siapa pun yang berdomisili di wilayah terdampak dan mengalami kerugian ekonomi harus terdata dan mendapatkan bantuan, tanpa melihat status kepemilikan rumah.

“Bencana ini menimpa manusia, bukan hanya bangunan. Kalau pendataan tetap berbasis rumah, maka akan selalu ada korban banjir yang terlewatkan dan tidak tersentuh bantuan,” pungkasnya.

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *