Komisaris Ungkap Sengketa Internal PT MLC Beton, Dorong Mediasi dan Penyelesaian Kekeluargaan

BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id

Sengketa internal mencuat di tubuh PT MLC Beton Indonesia, melibatkan jajaran komisaris dan direksi perusahaan.

Rifaldy, yang terlibat dalam pendirian perusahaan sekaligus disebut sebagai komisaris, membeberkan kronologi konflik tersebut dalam wawancara pada Sabtu (24/1/2026) di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.

Rifaldy menjelaskan, PT MLC Beton Indonesia didirikan pada 2023 oleh empat orang, yakni Lili Somantri, Sahmidar, Cecep Jumaina, dan dirinya. Perusahaan dibentuk untuk menangkap peluang proyek pembangunan bahu jalan di Kilometer 38.

“Sejak awal, tidak ada penyertaan modal dalam bentuk saham. Perusahaan berjalan murni dari cash flow operasional,” ujar Rifaldy.

Operasional awal dilakukan dengan menyewa batching plant di kawasan Somber.

Dana operasional berasal dari uang muka proyek sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk pembelian material.

Pada bulan pertama, perusahaan disebut mencatat keuntungan sekitar Rp400 juta.

Namun, memasuki bulan keempat, konflik internal mulai muncul, terutama antara Komisaris Cecep Jumaina dan Direktur Utama saat itu.

Rifaldy mengklaim terjadi pemberhentian sepihak terhadap jajaran direksi tanpa persetujuan direksi lainnya.

“Direksi lain dilarang masuk lokasi, dan gaji yang dijanjikan tetap berjalan justru dihentikan sepihak,” katanya.

Di tengah konflik, perusahaan memperoleh kontrak proyek besar Tol 3A2. Rifaldy mengaku menyetujui proyek tersebut dengan syarat pembangunan batching plant khusus (dedicated) di Kilometer 10 agar tidak mengganggu bisnis ritel yang menjadi penopang arus kas perusahaan.

Batching plant tersebut kemudian dibangun dan hingga kini masih terlihat di sekitar ruas Tol Manggar.

Dalam perkembangannya, Rifaldy mengaku menerima kuasa direksi karena adanya kekosongan kepemimpinan, demi memastikan operasional perusahaan tetap berjalan.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan sempat digugat secara perdata senilai Rp10 miliar oleh pemilik lahan tempat batching plant disewa, karena lahan tersebut ternyata tengah bersengketa. Akibatnya, operasional perusahaan harus dihentikan dan lokasi ditinggalkan.

Rifaldy mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,7 miliar untuk operasional, pembangunan fasilitas, pembayaran listrik, hingga pengadaan alat. Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

“Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Semua ada bukti transfer, nota, dan rekapannya,” tegasnya.

Konflik semakin meruncing ketika Rifaldy menyatakan ingin kembali ke posisi komisaris dan tidak lagi terlibat langsung dalam operasional.

Ia mengklaim seluruh rekening perusahaan kemudian diganti dan akses keuangan ditutup secara sepihak.

Ia juga menyoroti dugaan pemindahan aset PT MLC Beton Indonesia ke PT Total Teknik Beton Indonesia, termasuk kendaraan dan alat berat, tanpa penyelesaian yang jelas.

Sementara itu, Direktur Utama PT MLC Beton Indonesia, Lili Sumantri, membenarkan bahwa perusahaan didirikan berdasarkan kesepakatan bersama dan semangat kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023.

“Kami ingin duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini secara internal tanpa memperkeruh suasana,” ujar Lili.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat berperan sebagai mediator, bukan semata membawa persoalan ke ranah hukum.

“Ini seperti masalah rumah tangga. Idealnya diselesaikan secara musyawarah. Kami tidak ingin ribut, hanya ingin keadilan dan penyelesaian yang baik,” tambahnya.

Saat ini, kedua belah pihak telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.

Aktivitas operasional perusahaan dilaporkan dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan bersama.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *