Konflik Berakhir Damai, Madas Akan Mencabut Laporan Armuji di Polda Jawa Timur
Surabaya – jurnalpolisi.id
Setelah mencapai kesepakatan bersama untuk berdamai, organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) menyatakan akan mencabut laporan terhadap Armuji Wakil Walikota Surabaya di Polda Jawa Timur.
Keputusan mencabut laporan itu disampaikan langsung oleh Muhammad Taufik, selaku Ketua Umum Madas yang di temui awak media www.jurnalpolisi.id sesudah menggelar mediasi dengan Armuji dan sepakat menjalin perdamaian di Universitas Dr.Soetomo Surabaya. (6/1/2026)
“Iya, kami akan segera (mencabut laporan), tenang saja semua akan clear. Tujuan kami ada posisi benarkah itu keterlibatan ormas? Maka tadi BAP itu tidak ada,” kata Taufik.
Selain Armuji, Taufik juga mengatakan bahwa laporan sejumlah akun-akun yang diduga turut melakukan framing juga akan segera dicabut.
Dengan dicabutnya laporan ini, Taufik berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menggoreng atau memframing buruknya terhadap Madas.
“Ya itu otomatis (dicabut laporan akun lainnya) lah. jadi kuncinya itu adalah Surabaya harus kondusif. Jadi, tidak ada lagi penggorengan isu begini-begitu dan kami juga itikad baik untuk berkolaborasi seperti ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ormas Madas melaporkan pemilik akun @cakj1 di media sosial Instagram, TikTok dan YouTube ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut juga sudah terbit nomor laporan: LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 5 Januari 2026. Dengan tuntutan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE.
Untuk diketahui akun media sosial @cakj1 tersebut merupakan milik Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Muhammad Taufik Ketua Umum DPP Madas menjelaskan, pihaknya melaporkan salah satu unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025.
Selain akun medsos @cakj1, Taufik juga melaporkan beberapa akun lainnya terkait dengan dugaan hoax yang menyeret nama Madas.
(Red/Rakhmat)
