Korban Kecelakaan Kapal Dharma Kartika 9 Terima Santunan Hingga Rp 125 juta

Balikpapan jurnalpolisi.id

PT Jasa Raharja Kalimantan Timur memastikan pemberian santunan kepada para korban kecelakaan kapal penumpang Dharma Kartika 9 yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Kecelakaan tersebut
mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia dan luka-luka akibat terjepit kendaraan truk saat kapal mengalami posisi miring.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, S.E., M.M., dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Jasa Raharja, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Wawancara tersebut turut didampingi oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Putra Balikpapan, Teguh Arianto, serta Kepala Bagian Operasional Kanwil PT Jasa Raharja Kaltim, Nurvi.

Wanda menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang kapal tersebut. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 berkewajiban memberikan jaminan kepada korban kecelakaan angkutan umum.
“Untuk korban meninggal dunia, tercatat sebanyak tiga orang. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wanda.

Ia menjelaskan, para ahli waris korban berdomisili di Sulawesi Selatan, dan proses penyerahan santunan saat ini masih berlangsung. Sebagian santunan telah diserahkan kepada ahli waris, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

Selain santunan dari Jasa Raharja, korban kecelakaan juga memperoleh santunan tambahan dari PT Jasa Raharja Putra, sebagai anak perusahaan Jasa Raharja, mengingat kapal tersebut merupakan angkutan penumpang umum jenis feri.
“Kami dari Jasa Raharja Putra memberikan tambahan santunan sebesar Rp75 juta untuk setiap korban meninggal dunia. Sementara untuk kendaraan dan barang muatan, besaran santunan disesuaikan dengan golongan kendaraan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Teguh Arianto, Kepala Cabang Jasa Raharja Putra Balikpapan.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit tempat korban menjalani perawatan. Biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta per korban.

“Jika biaya perawatan belum mencapai batas maksimal dan korban telah keluar dari rumah sakit, maka masih dimungkinkan untuk menjalani perawatan lanjutan di daerah domisili masing-masing,” jelas Wanda.

Ia menambahkan, seluruh proses penyerahan santunan dilakukan secara non-tunai (cashless) dan ditransfer langsung ke rekening ahli waris tanpa potongan apa pun.

Petugas Jasa Raharja akan mendatangi ahli waris untuk membantu proses verifikasi dan kelengkapan administrasi, sehingga keluarga korban tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja.

Pada kesempatan tersebut, Wanda juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kecelakaan, di antaranya KSOP, Kepolisian, TNI, Basarnas, rumah sakit, serta tim DVI, yang telah bekerja sama dengan baik sehingga proses penanganan dan penyaluran santunan dapat berjalan sesuai standar layanan (SLA).

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban. Jasa Raharja berkomitmen untuk hadir cepat dan tepat bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum,” pungkasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *