Korupsi Proyek Taman Kota Padangsidimpuan, Kadis Perkim Diduga Berperan Sejak Tahap Perencanaan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota di aliran Sungai Batang Ayumi. Penyidik menilai dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 2,3 miliar itu telah terjadi sejak tahap awal perencanaan, saat IS menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah teknis.

Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menetapkan IS sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MD dan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera berinisial FP. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2022.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, sebagai Kepala Dinas Perkim, IS memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Penyimpangan dalam proyek ini diduga sudah terjadi sejak tahap awal. Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Wira dalam konferensi pers, Selasa sore, 27 Januari 2026.

Menurut Wira, berdasarkan hasil penyidikan, peran IS tidak terlepas dari proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia jasa. Atas dasar itu, penyidik mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Perhitungan dilakukan dengan cara mengidentifikasi proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia,” ujarnya.

Hasil audit BPK RI menyebutkan proyek pembangunan taman kota tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Selain itu, proyek tersebut dinyatakan gagal secara keseluruhan.

“Ini proyek total lost. Itu keterangan dari ahli,” kata Wira. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa 44 orang saksi.

Selain IS, penyidik juga telah memeriksa tersangka MD. Namun, tersangka FP belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepolisian akan kembali melayangkan surat panggilan dan menempuh upaya paksa apabila yang bersangkutan kembali mangkir.

Atas perbuatannya, IS bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat disinggung mengenai penahanan, Wira mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Meski demikian, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap IS sesuai kebutuhan penyidikan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Penahanan bisa saja dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Wira.
(P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *