KRISIS KEDAULATAN DAN IDENTITAS NUSANTARA DALAM BINGKAI KEKUASAAN MODERN
Cirebon. jurnalpolisi.id
Jurnal Akademik
(Refleksi Kritis Hukum Tata Negara atas Pergeseran Kedaulatan, Identitas, dan Tata Kelola Kekuasaan di Indonesia)
Oleh:
KGSS. Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.
Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon
Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI)
Abstrak
Tulisan ini merupakan refleksi kritis dalam perspektif hukum tata negara terhadap kondisi kebangsaan Indonesia yang menunjukkan gejala kerusakan tatanan Nusantara akibat praktik kekuasaan modern yang cenderung sentralistik, koersif, dan mengabaikan akar historis kedaulatan bangsa. Berakhirnya penjajahan kolonial secara formal tidak serta-merta menandai berakhirnya praktik dominasi kekuasaan, sebab dalam praktik ketatanegaraan kontemporer muncul fenomena yang dapat disebut sebagai penjajahan internal, yakni dominasi negara terhadap rakyatnya sendiri melalui instrumen hukum, kebijakan, dan kekuatan aparatur. Tulisan ini menelaah hilangnya pengakuan terhadap identitas historis kerajaan dan kesultanan Nusantara sebagai pemilik awal kedaulatan, serta mempertanyakan apakah praktik kekuasaan modern saat ini masih sejalan dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci: Hukum Tata Negara, Kekuasaan Modern, Tatanan Nusantara, Kedaulatan Rakyat, Penjajahan Internal.
Pendahuluan
Indonesia lahir bukan dari ruang kosong sejarah. Negara ini berdiri di atas peradaban panjang Nusantara yang dibangun oleh kerajaan dan kesultanan dengan sistem hukum, nilai, dan tata kelola kekuasaan yang telah hidup jauh sebelum hadirnya negara modern. Oleh karena itu, negara Indonesia sejatinya merupakan hasil transformasi kedaulatan, bukan penghapusan kedaulatan historis.
Soepomo, dalam pemikiran negara integralistik yang disampaikannya pada Sidang BPUPKI tahun 1945, menegaskan bahwa negara Indonesia dibangun dari kepribadian bangsa sendiri, bukan meniru negara liberal Barat. Negara tidak berdiri berhadap-hadapan dengan rakyat, melainkan menyatu sebagai satu kesatuan organis. Pandangan ini menunjukkan bahwa fondasi negara Indonesia berakar kuat pada struktur sosial, adat, dan kerajaan Nusantara.
Namun dalam perjalanan ketatanegaraan, muncul kegelisahan kolektif bahwa Nusantara hari ini tidak sedang baik-baik saja. Kekuasaan modern kerap tampil bukan sebagai alat pengabdian kepada rakyat, melainkan sebagai instrumen dominasi yang memaksakan kehendak, bahkan terhadap identitas dan sejarah bangsanya sendiri.
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: apakah kita benar-benar telah merdeka, atau justru sedang mengalami penjajahan dalam bentuk baru?
Histori Kebangsaan dan Akar Kedaulatan Nusantara
Secara historis, Nusantara telah mengenal konsep kedaulatan yang berakar pada nilai kosmologis dan etika kekuasaan. Raja, sultan, dan pemimpin adat bukanlah penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual.
Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa konstitusi Indonesia memiliki dimensi historis (historical constitution), yaitu nilai-nilai yang hidup jauh sebelum negara modern dibentuk, kemudian dilembagakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini, kerajaan dan kesultanan Nusantara merupakan subjek sejarah ketatanegaraan, bukan sekadar peninggalan budaya.
Dalam perspektif teori hukum, Hans Kelsen menegaskan bahwa negara adalah suatu tata hukum (legal order), bukan sekadar alat kekuasaan. Legitimasi negara hanya sah sejauh bersumber dari norma dasar (Grundnorm). Dalam konteks Indonesia, norma dasar tersebut termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama negara. Ketika kekuasaan modern memutus hubungan dengan akar sejarah dan identitas Nusantara, maka legitimasi normatif negara mengalami erosi.
Penghilangan atau pengaburan identitas historis kerajaan dan kesultanan bukan sekadar persoalan budaya, tetapi merupakan persoalan konstitusional, sebab menyangkut hak asal-usul dan kesinambungan kedaulatan rakyat.
Kekuasaan Modern dan Fenomena Penjajahan Internal
Kekuasaan modern ditandai oleh birokrasi, hukum positif, dan aparatus koersif negara. Dalam teori rechtstaat, kekuasaan seharusnya dibatasi oleh hukum dan diarahkan untuk melindungi hak rakyat. Namun, sebagaimana dikritisi oleh Satjipto Rahardjo, hukum yang terlepas dari realitas sosial akan kehilangan keadilan substantif dan berubah menjadi instrumen teknokratis yang dingin.
Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, melainkan melalui regulasi, normalisasi, dan disiplin. Kekuasaan semacam ini sering kali tampak sah secara hukum, namun secara substansial menekan kebebasan dan martabat manusia.
Ketika corong kekuasaan lebih diarahkan ke dalam daripada keluar—bukan untuk melindungi rakyat dari ancaman eksternal, melainkan untuk menundukkan rakyat sendiri—maka lahirlah apa yang dapat disebut sebagai penjajahan internal.
Antonio Gramsci menyebut kondisi ini sebagai hegemoni, yakni dominasi yang bekerja melalui pembentukan kesadaran. Rakyat dipaksa menerima keadaan sebagai sesuatu yang normal dan tidak terelakkan. Inilah bentuk penjajahan paling halus, namun paling efektif.
Negara, Tangan Besi, dan Tujuan Konstitusional
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Hans Kelsen menekankan bahwa kekuasaan yang tidak tunduk pada tujuan normatifnya kehilangan legitimasi hukumnya.
Negara yang memaksa rakyat untuk “selalu menerima keadaan” tanpa ruang partisipasi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya.
Negara tidak boleh menjadi entitas yang menakutkan rakyatnya, melainkan harus hadir sebagai pelindung martabat manusia Nusantara.
Penghilangan Identitas Kesultanan dan Krisis Konstitusional
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pengakuan ini bersifat konstitusional, bukan simbolik.
Pengabaian terhadap kerajaan dan kesultanan Nusantara bukan hanya kesalahan kebijakan, tetapi juga krisis konstitusional, karena memutus mata rantai sejarah kedaulatan bangsa.
Kami, para pemilik historis Nusantara, bukanlah antitesis NKRI.
NKRI adalah kelanjutan dari kami.
Penutup
Tulisan ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan panggilan kesadaran konstitusional. Kekuasaan modern harus dikembalikan pada etika Nusantara yang beradab, berkeadilan, dan berperikemanusiaan.
Jika refleksi ini diabaikan, maka bayang-bayang penjajahan jilid dua akan terus menghantui perjalanan bangsa ini.
Daftar Rujukan
- Hans Kelsen, Pure Theory of Law, University of California Press, 1967.
- Soepomo, Pidato Sidang BPUPKI tentang Negara Integralistik, 1945.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, 2005.
- Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Kompas, 2009.
- Michel Foucault, Discipline and Punish, Pantheon Books, 1977.
- Michel Foucault, Power/Knowledge, Pantheon Books, 1980.
- Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, International Publishers, 1971.
