Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang Berhasil Bekuk Komplotan Pengeroyok Pelajar

Samarinda – jurnalpolisi.id

Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarinda Seberang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban diketahui berinisial MFE (18), seorang pelajar, yang mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh para pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke sebuah angkringan di kawasan Jalan APT Pranoto. Setibanya di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh para pelaku secara bersama-sama. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Hasilnya, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 15.40 Wita, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat anggotanya.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk menghindari tindakan kekerasan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas

( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *