Kursi Kosong DPRD Dapil 5 Tapsel Dinilai Abaikan Hak Rakyat

Tapanuli selatan, jurnalpolisi.id
Kursi Kosong DPRD Dapil 5 Tapsel Dinilai Abaikan Hak Rakyat
Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan tajam publik.

Hingga kini, belum adanya wakil definitif dinilai berdampak langsung terhadap lumpuhnya penyaluran aspirasi masyarakat.

Situasi ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah bencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Dapil 5.

Ketika warga membutuhkan respon cepat dan keberpihakan kebijakan, justru saluran resmi representasi politik mereka kosong.

Lambannya proses pengisian kursi tersebut membuat masyarakat praktis kehilangan suara di lembaga legislatif daerah. Aspirasi, kebutuhan mendesak, hingga keluhan warga tidak tersampaikan secara optimal karena tidak ada anggota DPRD yang secara sah mewakili wilayah mereka.

Kondisi ini kian terasa ketika bencana alam menuntut kehadiran negara secara cepat dan nyata. Tanpa wakil rakyat, kepentingan warga Dapil 5 terancam terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan daerah.

Keprihatinan tersebut disampaikan Arjuna Hiqmah Lubis, S.H.I., M.H., warga Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menilai kekosongan kursi DPRD ini sebagai bentuk kelalaian serius terhadap hak politik masyarakat.

“Sudah terlalu lama masyarakat Dapil 5 kehilangan wakil rakyatnya. Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi soal hak konstitusional warga,” tegas Arjuna, Selasa (06/01/2026).

Arjuna dikenal aktif dan konsisten mengkritisi persoalan publik serta tata kelola pemerintahan. Ia juga memiliki rekam jejak profesional sebagai Ahli Falak di Malaysia.

Menurut Arjuna, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak ada alasan pembenaran bagi berlarut-larutnya pengisian kursi DPRD tersebut.

“Regulasinya jelas ,Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua seharusnya segera dilantik. Jangan biarkan kelambanan birokrasi mengorbankan hak politik masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, kekosongan wakil rakyat di tengah bencana merupakan ironi serius. Tanpa legislator, suara warga terdampak longsor dan banjir nyaris tidak terdengar dalam forum pengambilan keputusan.

“Di saat warga berjuang menghadapi bencana, tidak ada satu pun anggota DPRD yang secara resmi menyuarakan kebutuhan mereka. Ini bukan lagi soal politik, tetapi soal kemanusiaan,” katanya.

Arjuna mendesak pemerintah daerah, DPRD Tapanuli Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan proses PAW.

Menurutnya, pembiaran terhadap kekosongan kursi DPRD berpotensi mencederai prinsip representasi rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.

“Masyarakat Dapil 5 berhak atas wakil rakyatnya. Jika ini terus dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Tapanuli Selatan,” pungkasnya.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *