Langkah Preventif Awal Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Penggeledahan Blok Hunian

BANDA ACEH, jurnalpolisi.id

Lapas Kelas II A, Menindaklanjuti 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Surat Edaran Nomor : PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Resiko terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Gangguan Keamanan serta Ketertiban, dengan ini Lapas Kelas IIA Banda Aceh melalui Jajaran Kamtib kembali melaksanakan kegiatan Penggeledahan Blok Hunian, Jumat (09/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, di pimpin oleh Kepala Seksi Kamtib, Zulkarnain, di dampingi Kasubsi Keamanan serta di ikuti oleh seluruh Jajaran pada bidang Kamtib tersebut.

Sebelum kegiatan di mulai, demi kelancaran dalam bertugas, di awali dengan doa secara bersama dan pengarahan penting oleh Kepala Seksi Kamtib, Zulkarnain.

Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, Jajaran Kamtib menggunakan cara yang humanis dan profesional.

” Saya harap Jajaran Kamtib, melakukan penggeledahan dengan penuh ketelitian, dan sungguh-sungguh, pastikan dalam setiap sudut kamar yang akan di jadikan objek penggeledahan nantinya tidak ada yang terlewatkan”ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas, Edi Cahyono, menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai implementasi Lapas dalam memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang.

“Kegiatan pada malam hari ini, merupakan suatu langkah kongkret Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mendukung penuh 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin nomor 6 serta langkah preventif Lapas dari peredaran barang-barang terlarang.”tegasnya.

Sementara itu, yang menjadi fokus pada penggeledahan kali ini adalah, Blok Hunian A tepatnya pada Kamar Nomor 1 dan 2, dilakukan secara bergantian.

Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan, tidak di temukan adanya peredaran barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba, namun pihak Kamtib berhasil segera mengamankan barang-barang yang berpotensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Berikut adalah hasil deskripsi barang temuan pada penggeledahan kali ini :

  • 1 Buah Korek Api
  • 3 Buah Sendok Besi
  • 1 Buah Botol Parfum
  • 2 Pemanas Air Listrik.

Lebih lanjut, seluruh barang hasil dari penggeledahan yang di lakukan di muat ke dalam buku laporan hasil penggeledahan sebagai langkah selanjutnya.

Melalui kegiatan ini, menjadi sebuah komitmen Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh demi memastikan kondusivitas dan tertib dari peredaran barang-barang terlarang serta upaya konkret dalam mendukung penuh Program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *