Lebih dari 30 Tahun Hidup dalam Kegelapan, Suku Anak Dalam di Merangin Minta Negara Hadirkan Listrik dan Perhatian Nyata
Merangin jurnalpolisi.id
Selama lebih dari tiga puluh tahun, Suku Anak Dalam (SAD) yang bermukim di Desa Pauh Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengaku hidup terisolasi dan belum merasakan perhatian yang layak dari pemerintah, khususnya dalam hal akses penerangan listrik.
Jeritan tersebut kembali disampaikan pada Selasa (13/1/2026) oleh kelompok SAD di bawah kepemimpinan Tumenggung Ngilo, yang berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Merangin segera hadir dan memperlakukan mereka sebagaimana warga negara pada umumnya.
Tumenggung Ngilo mengatakan, selama puluhan tahun kelompoknya hidup dalam kegelapan tanpa aliran listrik. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas hidup, pendidikan anak-anak, kesehatan, serta aktivitas sosial masyarakat adat tersebut.
“Kami sudah lebih dari 30 tahun hidup tanpa listrik. Kami seperti dilupakan, padahal kami juga manusia dan warga negara Indonesia,” ujar Tumenggung Ngilo dengan nada lirih.
Saat ditemui awak media Jurnal Polisi News di kediamannya, Tumenggung Ngilo didampingi Ketua Organisasi WARSIH, Hesti, serta Ketua LSM Medgo, Isak, membeberkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari pengajuan proposal, dialog dengan sejumlah dinas terkait, hingga mendatangi Kantor Desa Pauh Pamenang, Kantor Kecamatan Pamenang, dan Kantor PLN, namun hingga kini belum ada satu pun yang direalisasikan.
Ketua LSM Medgo, Isak, bersama Ketua WARSIH Hesti, membenarkan hal tersebut. Mereka menyatakan hampir seluruh jalur komunikasi dan administrasi telah ditempuh, namun respons dari pihak berwenang sangat minim.
“Kami sudah berusaha maksimal mendampingi mereka, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban konkret. Kami hampir putus asa dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah,” ungkap Isak.

Kekecewaan semakin mendalam ketika pihak SAD berinisiatif patungan secara swadaya membeli 21 tiang listrik berbahan besi serta ratusan meter kabel listrik. Namun, saat dikonfirmasi ke pihak PLN, mereka diberi syarat bahwa pemasangan listrik hanya dapat dilakukan minimal untuk 50 Kepala Keluarga, sementara komunitas SAD tersebut baru berjumlah sekitar 20 KK.
Tak hanya itu, pihak PLN juga menyebut tiang dan kabel yang telah dibeli secara swadaya tidak memenuhi standar teknis, sehingga upaya mandiri yang dilakukan masyarakat adat tersebut kembali menemui jalan buntu.
Padahal secara konstitusional, keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dijamin oleh negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menjamin perlindungan hak-hak anak, termasuk anak-anak Suku Anak Dalam, dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, dan kekerasan.
Masyarakat SAD Desa Pauh Pamenang berharap, pemerintah tidak hanya hadir dalam wacana, tetapi benar-benar turun langsung melihat kondisi mereka dan memberikan solusi nyata, agar mereka dapat hidup lebih layak, terang, dan bermartabat di tanah mereka sendiri.
(Rahma/Dedi)
