Lindungi Istri Dari Jambret, Seorang Suami Warga Sleman Justru Menjadi Tersangka

Sleman – Jurnalpolisi.id
Niat hati melindungi istri dari kejahatan jalanan, Hogi Minaya (44) kini justru harus berhadapan dengan meja hijau. Warga Sleman ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah mobil yang dikendarainya terlibat aksi pengejaran dengan dua pelaku penjambretan, yang berakhir dengan tewasnya kedua pelaku akibat menabrak tembok.

Ironi ini dirasakan berat oleh sang istri, Arsita Minaya (39). Ia tak kuasa melihat suaminya yang berniat menjadi pelindung, kini kakinya justru dipasangi gelang GPS sebagai tahanan luar.

“Suami saya bukan seorang kriminal. Dia hanya seorang suami yang mencoba melindungi istrinya dari jambret. Saya yakin yang dilakukan suami saya adalah hal yang akan dilakukan semua suami ketika melihat istrinya dijambret di depan mata,” ungkap Arsita menahan haru saat dihubungi pada Jumat (24/1/2026).

Peristiwa nahas ini bermula pada 26 April 2025 di Jalan Laksda Adisucipto. Pagi itu, Arsita yang sedang mengantar pesanan katering dipepet dua pria bersepeda motor. Dengan cepat, pelaku memutus tali tas Arsita menggunakan pisau cutter.

Melihat istrinya dalam bahaya, Hogi yang mengemudi mobil di belakangnya bereaksi spontan. Ia berusaha menghentikan pelaku dengan memepet motor mereka.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku naik ke trotoar dalam kecepatan tinggi, hilang kendali, dan menghantam tembok. Kedua pelaku tewas di tempat.

“Saya harap suami saya mendapatkan keadilan. Suami saya tidak menabrak [korban],” tegasnya.

“Suami saya cuma mepet aja,dan jambretnya nabrak tembok sendiri lalu terpental, dan meninggal. Suami saya pure melakukan pembelaan diri untuk melindungi saya,” imbuhnya.

Kini, kasus tersebut telah memasuki Tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sesuai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Polisi menyebut langkah ini demi kepastian hukum, terlepas dari konteks pembelaan diri yang nantinya akan diuji di pengadilan.(Boby)
Sumber : Zukhronnee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *