Menghindar dari Konfirmasi, PT MRD Bungkam Pasca Bantahan Keras Direktur PT NSK Terkait Izin Umrah
MERANGIN – jurnalpolisi.id
Selasa 20 Januari 2026. Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Muhammad Rizqullah Darmawan (MRD) dalam polemik klaim izin operasional umrah. Setelah klaim “pinjam izin” mereka dibantah mentah-mentah oleh Direktur PT Niat Suci Kebaitullah (NSK), pihak PT MRD kini memilih bungkam dan memutus akses komunikasi dengan awak media.
Padahal, transparansi PT MRD sangat dinantikan publik, terutama para calon jemaah, mengingat Direktur PT NSK, H. Ibnu Susanto, telah menegaskan bahwa hubungan mereka tidak lebih dari sekadar transaksi jual-beli tiket dan hotel, bukan pemberian izin operasional.
Upaya pengejaran konfirmasi yang dilakukan awak media menemui tembok tebal. Sejak Rabu (14/01/2026), nomor WhatsApp yang digunakan pihak PT MRD sebagai saluran informasi mendadak tidak aktif. Hilangnya foto profil dan putusnya akses komunikasi ini menguatkan kesan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab informasi publik.
Sikap ini sangat kontras dengan pernyataan sebelumnya, di mana pihak PT MRD secara berani mengklaim masih bernaung di bawah izin PT NSK. Ironisnya, saat didesak mengenai legalitas formal, oknum yang mewakili PT MRD justru mencoba melakukan intimidasi verbal dengan mempertanyakan kewenangan pers serta membawa-bawa latar belakang profesi keluarga yang tidak relevan dengan urusan bisnis umrah.
Tindakan menutup diri dan menghalangi upaya konfirmasi jurnalis bukan sekadar masalah etika, melainkan berpotensi menabrak hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengancam siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pers memiliki mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan (social control), terutama pada sektor perjalanan ibadah yang rawan merugikan masyarakat. Bungkamnya PT MRD justru memperlebar ruang spekulasi negatif di tengah masyarakat Merangin mengenai keabsahan operasional mereka.
Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT MRD tetap tidak memberikan respons. Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah tergiur tawaran umrah sebelum memastikan status PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) resmi melalui Portal Simpu Kemenag.
(Hasim JPN)
