MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Jakarta – jurnalpolisi.id
Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara sah dan profesional tidak boleh langsung dipidanakan atau digugat secara perdata karena karya jurnalistiknya. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis harus dimaknai secara luas, agar mereka tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi saat menjalankan tugas mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Dalam amar putusannya, MK menekankan pentingnya prinsip restorative justice dalam sengketa pers. Artinya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik di Dewan Pers. Sanksi hukum baru bisa menjadi jalan terakhir (eksepsional) jika langkah-langkah di Dewan Pers tersebut tidak menemui kesepakatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pembungkaman pers melalui gugatan hukum yang sering kali mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan ini melekat pada seluruh proses kerja pers, mulai dari pengumpulan fakta di lapangan hingga berita tersebut tersaji ke masyarakat. Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini berfungsi sebagai “norma pengaman” yang lebih konkret, bukan sekadar hiasan administratif. Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat karena terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(Boby)
Sumber: Jawa Pos.
