Modus “Demi Anak”, Pelaku Penggelapan Motor di Samarinda Dibekuk Kurang dari 24 Jam
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam sepeda motor menggunakan alasan mengajak anak makan. Ironisnya, pelaku berinisial HSN (37) diketahui merupakan adik kandung korban sendiri.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 milik korban dengan dalih akan mengajak anak-anaknya makan bersama. Tanpa curiga, korban menyerahkan kendaraan tersebut.
Kecurigaan muncul keesokan harinya ketika sepeda motor tidak kunjung dikembalikan hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026. Setelah ditelusuri, korban mendapat informasi dari keponakannya bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah membawa anak-anak pergi seperti alasan yang disampaikan sebelumnya. Upaya menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp12 juta, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11, berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam serta dua unit telepon genggam milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.
“Hukum tidak melihat hubungan darah. Menggunakan alasan anak untuk melakukan tindak pidana merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas AKP Wawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang terdekat, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
( Alfian )
