Modus Transfer Palsu, Polsek Sungai Pinang Ungkap Penipuan Pembelian Motor Hingga Rp 25 Juta

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus bukti transfer palsu dalam transaksi pembelian sepeda motor. Aksi yang dilakukan oleh sindikat ini menyasar sebuah dealer di kawasan Jalan Kemakmuran, Samarinda, dengan total kerugian mencapai Rp 25,3 juta.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (20/12), saat salah seorang tersangka berinisial MA (25) menghubungi karyawan dealer dengan menggunakan identitas palsu untuk memesan satu unit sepeda motor Honda Scoopy secara tunai. Guna meyakinkan pihak dealer, tersangka mengirimkan dokumen berupa foto resi bukti transfer elektronik fiktif yang telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah pembayaran telah lunas.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah korban teperdaya, tersangka MA kemudian menginstruksikan rekannya berinisial EF (25) untuk mendatangi dealer dan mengambil unit motor tersebut dengan mengaku sebagai kerabat dari pemesan. Motor hasil kejahatan tersebut selanjutnya dibawa untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan melibatkan tersangka berinisial SO (23), yang berperan meyakinkan calon pembeli bahwa administrasi kendaraan tersebut telah bersih dan terlunasi di sistem dealer.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menciptakan kepercayaan melalui manipulasi data digital dan pembagian peran yang terencana, mulai dari pemesanan unit hingga proses penjualan kembali barang hasil kejahatan tersebut,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penangkapan yang dimulai pada Sabtu (10/01). Petugas berhasil meringkus tersangka EF di Jalan KH. Abul Hasan, yang kemudian dikembangkan hingga tertangkapnya tersangka MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari. Melalui serangkaian pengembangan di lapangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama serta menelusuri aliran keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Barang bukti yang kini disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB beserta dua anak kunci, satu unit HP Infinix, satu unit HP iPhone, sepasang sepatu merk Porsche hasil dari pembagian uang kejahatan, serta dokumen pendukung berupa satu lembar surat jalan, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.

Saat ini, ketiga tersangka utama beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas terus mendalami keterangan para tersangka guna memastikan penuntasan kasus secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *