Nelayan Madura Audiensi dengan Polda Jatim, Tuntut Perkara Penggelapan Dana Rumpon Naik Sidik dan Tersangka

Surabaya – jurnalpolisi.id

Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar audiensi dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh nelayan asal Pantura Sampang Madura. Dari pihak kepolisian, hadir AKBP Decky Hermansyah, S.H., M.H. selaku Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Suwancono selaku Kanit 5 Subdit II, serta Aiptu I Gusti Ngurah selaku Banit 5 Subdit II.

Dalam pertemuan itu, Faris Reza Malik, koordinator nelayan PNPM, menyampaikan empat tuntutan utama terkait penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon milik nelayan yang bersumber dari Petronas.

Empat tuntutan tersebut antara lain mendesak agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan, meminta penyidik segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara hingga tuntas, menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja penyidik Polda Jatim, serta meminta aparat penegak hukum tidak takut terhadap segala bentuk intervensi.

“Kami mendesak agar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Jangan ada lagi penundaan karena ini menyangkut hak dan keadilan nelayan,” tegas Faris Reza Malik.

Ia juga meminta penyidik bertindak tegas dan transparan.

“Kami meminta agar Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, baik pelaku utama, turut serta, maupun pembantu. Kami, nelayan Pantura Madura, siap berdiri bersama Polda Jatim demi tegaknya hukum dan keadilan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, AKBP Decky Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami pastikan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kami tegak lurus dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi apa pun,” tegas AKBP Decky.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 8 Januari 2026 akan dilakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan tersebut.

“Insyaallah, besok tanggal 8 Januari 2026 akan dilakukan gelar perkara. Dan insyaallah naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Ayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *