Oknum Polisi di Bima Kota Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Belum Ada Keterangan Resmi

Bima Kota – jurnalpolisi.id

Masyarakat Bima Kota dihebohkan oleh informasi dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial K, yang bertugas di Polres Bima Kota, bersama istrinya berinisial N, dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber masyarakat, pasangan tersebut diduga diamankan oleh tim gabungan Polda NTB dan Polres Bima Kota pada Jumat, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di kediaman mereka yang berlokasi di BTN Sambina’e, Kota Bima.

Dalam penangkapan tersebut, disebutkan adanya dugaan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil inex, serta uang tunai sekitar Rp80 juta. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota maupun Polda NTB terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk jumlah dan jenis barang bukti yang dimaksud.

Informasi lain yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa oknum anggota Polri tersebut bersama istrinya diduga tidak lagi berada dalam penguasaan aparat dan disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, informasi ini juga belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik, terutama terkait mekanisme penanganan perkara dan transparansi informasi dalam kasus yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah atau akan diambil apabila dugaan tersebut benar adanya, guna menjaga profesionalisme serta marwah institusi kepolisian.

Hingga saat ini, redaksi Jurnalpolisi.id masih berupaya menghubungi pihak Polres Bima Kota dan Polda NTB untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi guna keberimbangan pemberitaan.

Media ini menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(Boby)

Sumber informasi: Afsa Ifah Nasser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *