Operator Sekolah SMAN 1 Pematang Sawa Bantah Usulan Penerima KIP Sekolah Hanya Sinkronisasi Data
Tanggamus, Lampung – jurnalpolisi.id
Polemik penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA Negeri 1 Permatang Sawa, Kabupaten Tanggamus, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak sekolah. Operator Dapodik setempat, Yudi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan, menentukan, apalagi memverifikasi siswa penerima bantuan KIP atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Yudi, tugas operator sekolah murni bersifat teknis. Sejak resmi menjabat sebagai operator berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah pada tahun ajaran 2014–2015, perannya hanya sebatas menarik data siswa dari jenjang sebelumnya, menginput ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lalu melakukan sinkronisasi.
“Tidak ada kewenangan menilai siswa miskin atau tidak. Kami tidak pernah menentukan siapa yang layak menerima bantuan,” tegas Yudi saat memberikan keterangan. Minggu, 11 Januari 2026.
Data Penerima Langsung dari Kementerian
Yudi menjelaskan, daftar penerima KIP sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Sekolah hanya menerima Surat Keputusan (SK) penerima yang muncul dalam aplikasi SIPINTAR.
“Nama penerima sudah ditetapkan dari pusat. Di sistem tidak tersedia menu untuk mengusulkan, menambah, mengurangi, atau menghentikan penerima,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah hanya bertugas menyampaikan dan mengumumkan daftar penerima sesuai SK yang diterima, tanpa memiliki ruang intervensi sedikit pun.
Tak Ada Verifikasi Ekonomi oleh Operator
Terkait kondisi ekonomi siswa, Yudi memastikan operator Dapodik tidak melakukan verifikasi ulang. Data yang masuk ke sistem merupakan data turunan dari jenjang sebelumnya dan data kependudukan nasional.
“Selama data tidak residu, berarti sudah valid. Kami tidak menilai kondisi ekonomi siswa. Di Dapodik memang tidak ada menu penilaian itu,” katanya.
Bahkan, data pekerjaan orang tua, termasuk status Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbaca otomatis dari sistem kependudukan dan tidak dapat diubah sepihak oleh operator sekolah.
Anak PNS Muncul sebagai Penerima KIP
Yudi mengaku terkejut saat mengetahui adanya siswa dengan orang tua berstatus PNS yang tercantum sebagai penerima KIP. Ia menegaskan, hal tersebut justru membuktikan bahwa tidak ada proses pengusulan dari sekolah.
“Kalau sekolah yang mengusulkan, mustahil anak PNS masuk daftar. Tapi ini murni data dari pusat,” tegasnya.
Ia juga menekankan, orang tua siswa yang merasa tidak layak menerima KIP berhak untuk tidak mencairkan dana bantuan tersebut.
Dana Langsung ke Rekening Siswa
Terkait penyaluran dana, Yudi memastikan dana KIP langsung masuk ke rekening masing-masing siswa. Pihak sekolah, menurutnya, tidak pernah mengumpulkan buku tabungan maupun kartu ATM penerima.
“Siswa sendiri yang mengaktifkan rekening dan mencairkan dana. Saya tidak pernah memegang ATM atau buku tabungan siswa,” ujarnya.
Klarifikasi Dugaan Pemotongan Dana
Menanggapi pernyataan wali murid yang menyebut anaknya hanya menerima Rp200 ribu dari total bantuan Rp1,8 juta, Yudi membenarkan bahwa peristiwa tersebut pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Namun, ia menyebut dana tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan komite sekolah.
“Saat itu ada tunggakan. Saya sampaikan ke siswa, kalau keberatan silakan dibicarakan dengan orang tua dan kepala sekolah. Jika harus dikembalikan, bisa diurus,” katanya.
Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa pengelolaan dan pembagian dana tersebut bukan kewenangannya dan dilakukan oleh pihak lain di lingkungan sekolah.
(Helmi)
