Opini: Maraknya Gocekan dan Judi di Lombok Barat: Kritik Pedas atas Pembiaran Oknum APH

Oleh: Lalu Habiburrahman
(Direktur FP4 NTB)

Lombar. jurnalpolisi.id

Fenomena maraknya judi sambung ayam atau yang dikenal sebagai “gocekan” dan judi lainnya di wilayah hukum Polres Lombok Barat kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak norma agama yang menjadi pondasi masyarakat NTB, tetapi juga jelas melanggar hukum positif.

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, aktivis, hingga warga biasa, menyuarakan kritik keras karena ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum (APH), yang justru cenderung membiarkan aksi kriminal ini berkembang biak.

Gocekan dan judi lainnya bukan sekadar hiburan liar; ia menjadi sarang maksiat yang menjerumuskan generasi muda ke dalam lingkaran dosa dan kehancuran ekonomi.

Dalam perspektif agama Islam yang dominan di Lombok Barat, judi termasuk dalam kategori haram besar karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi), dan mudharat (kerugian sosial) yang melampaui manfaatnya. Al-Qur’an secara tegas mengharamkannya dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang menyebut judi sebagai “rijs dari perbuatan setan” yang memicu permusuhan dan kebencian.

Di sisi hukum, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 secara eksplisit mengkriminalisasi segala bentuk pertaruhan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Ironisnya, meski razia sporadis dilakukan, praktik ini terus beroperasi secara terbuka bahkan dipublis memlalui facebook atau instigram bahkan di desa-desa pedalaman menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

Kritik masyarakat semakin membara karena dugaan pembiaran dari oknum APH itu sendiri. Banyak laporan menyebut oknum polisi menjadikan lokasi gocekan sebagai “ATM pribadi” melalui dugaan pungutan harian, mingguan atau bulanan dengan sistem jaringan putus. Kasus serupa pernah terungkap di willayah lain di mana oknum aparat ditangkap karena menerima suap jutaan rupiah dari bandar judi.

Ketidaktegasan ini bukan hanya mengikis kepercayaan publik terhadap Polri, tapi juga melanggar sumpah profesi sebagai pelindung hukum dan moral. Masyarakat NTB, yang mayoritas berpegang pada nilai-nilai syariat, merasa dikhianati ketika oknum aparat justru menjadi bagian dari masalah.

Pemerintah daerah Lobar dan Polres Lombok Barat wajib bertindak tegas. Operasi razia berkelanjutan, audit internal terhadap oknum aparat, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan MUI Lombok Barat harus diutamakan. Jangan hanya berani tertibkan pedagang kaki lima yang mengais rezki dengan halal namun Judi,Gocekan dan cafe tuaq dibiarkan yang nyata nyata melanggar norma agama dan hukum

Pendidikan anti-judi di masjid dan sekolah juga perlu digencarkan untuk memutus rantai budaya negatif ini. Jika dibiarkan, gocekan tak hanya merusak generasi muda, tapi juga citra Lombok Barat sebagai daerah religius dan aman.

Sudah saatnya APH membuktikan komitmennya. Jangan biarkan Lombok Barat tercoreng oleh praktik haram yang seharusnya sudah punah. Tegaslah, atau kepercayaan rakyat akan hilang selamanya.

Mataram, 14 Januari 2026

Opini: Lalu Habiburrahman
Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *