Pembayaran Tali Asih PT NPR Dipersoalkan Warga, PN Barito Utara Gelar Sidang Lapangan

Barito Utara, – jurnalpolisi.id

Sengketa lahan tambang batu bara di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, antara Prianto dan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

Perkara gugatan perdata yang diajukan Prianto terhadap PT NPR kembali berlanjut dengan agenda sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Majelis hakim memutuskan sidang lapangan akan dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pelaksanaan sidang lapangan tersebut dibebankan kepada pihak penggugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianor, S.H., dengan anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H. Dalam persidangan, hakim menyatakan agenda berikutnya adalah sidang lapangan guna memastikan objek sengketa, lalu mengetuk palu tanda persidangan ditutup.

Usai sidang, Prianto selaku penggugat menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare yang disengketakan bukan hanya miliknya secara pribadi, melainkan merupakan lahan kelola masyarakat yang selama ini menjalankan sistem ladang berpindah. Ia menyambut baik keputusan majelis hakim untuk melakukan sidang lapangan karena ingin membuktikan bahwa lokasi sengketa merupakan kebun masyarakat, bukan kawasan hutan.

Terkait pembayaran tali asih, Prianto menilai mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui kepala desa tidak sesuai dengan hasil sosialisasi PT NPR sebelumnya, yang menyebutkan pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pengelola lahan. Pandangan tersebut disampaikan pula oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo, S.H. dari kantor hukum Buyamin & Rekan.

Menurut kuasa hukum, pihak penggugat telah menyerahkan alat bukti berupa surat keterangan tanah sebagai bukti hak kelola atas lahan yang disengketakan. Sidang lapangan bersama BPN diharapkan dapat memperjelas status dan peruntukan lahan tersebut. Jika terbukti merupakan ladang berpindah, penggugat meminta agar PT NPR memberikan ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola sesuai ketentuan.

Sementara itu, Hison, salah satu pemilik lahan sekaligus penerima kuasa dari sejumlah warga, menyayangkan pembayaran tali asih yang dilakukan PT NPR melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Ia menilai pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena, menurutnya, tidak melibatkan pemilik lahan yang mengelola langsung objek sengketa.

Hison juga mempertanyakan pihak-pihak yang disebut sebagai penerima tali asih, yang menurutnya tidak memiliki lahan di lokasi sengketa. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki hak kelola merasa belum pernah menerima pembayaran apa pun.
“Negara ini adalah negara hukum,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Alexander Nali, S.H., penasihat hukum PT NPR, menyampaikan bahwa pihak tergugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, PT NPR akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang dimiliki serta menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, saat PT NPR memberikan tali asih atas lahan seluas sekitar 140 hektare dengan nilai Rp25 juta per hektare. Dana tali asih tersebut ditransfer ke rekening Kepala Desa Karendan sebesar Rp2.612.500.000 dan ke Kepala Desa Muara Pari sebesar Rp2.137.500.000.

Prianto menyatakan menolak pembayaran tersebut karena belum adanya kesepakatan antara perusahaan dan para pengelola lahan terkait besaran tali asih. Penolakan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi terhadap Prianto di Polres Barito Utara pada 11 April 2025. Prianto sempat menjalani penahanan selama kurang lebih empat bulan.

Melalui kuasa hukumnya, Buyamin Saiman, S.H., Prianto menjelaskan bahwa pada 27 Oktober 2025 berkas perkara pidana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Muara Teweh pada 14 November 2025. Sidang perdana digelar pada 24 November 2025.

Namun, pada 23 Desember 2025, majelis hakim menyampaikan putusan sela yang pada pokoknya menangguhkan persidangan pidana karena dinilai berkaitan erat dengan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw yang masih berjalan.

Kuasa hukum Prianto juga menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Kehutanan, PT NPR tercatat memiliki satu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yakni SK.100/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2020 seluas 864,44 hektare, yang lokasinya disebut berada di luar wilayah Desa Karendan.

Adapun dalam dakwaan jaksa, disebutkan dasar hukum lain berupa IPPKH SK.681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 yang merujuk pada penetapan kawasan hutan sebelumnya. Perbedaan dasar izin tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam persidangan.

Perkara ini masih terus bergulir dan menunggu hasil sidang lapangan sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan.
(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *