Pemdes N7 Aek Nabara Klarifikasi Pengelolaan Dana Desa 2023–2024, Tegaskan Program Sesuai Aturan
Labuhanbatu — jurnalpolisi.id
Pemerintah Desa (Pemdes) N7 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pemdes menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Pemdes N7 Aek Nabara menyatakan bahwa setiap kegiatan Dana Desa diawali melalui musyawarah desa bersama masyarakat, kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Seluruh kegiatan juga dilengkapi dengan dokumentasi serta laporan pertanggungjawaban yang siap diperiksa oleh pihak berwenang.
Pelaksanaan Tahun Anggaran 2023
Pada Tahun Anggaran 2023, Pemdes N7 Aek Nabara melaksanakan program bantuan bibit ikan dan pakan sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program tersebut disalurkan kepada 55 warga desa dengan total anggaran sebesar Rp 99.075.000.
Menurut pemerintah desa, bantuan ini membantu warga mengembangkan usaha budidaya ikan skala rumah tangga sehingga mampu menambah pendapatan keluarga.
Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemdes N7 Aek Nabara merealisasikan sejumlah kegiatan, di antaranya:
- Pelatihan Komputer, yang diikuti 15 peserta terdiri dari kader Posyandu, anggota BPD, dan masyarakat umum. Pelatihan berlangsung selama 10 hari dengan narasumber dari Rumah TIK Rantauprapat, dilengkapi pengadaan 2 unit laptop, 15 flashdisk, serta alat tulis kantor. Total anggaran kegiatan sebesar Rp 34.125.000.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital warga dan mendukung pelayanan administrasi desa. - Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan, yang diikuti 1 peserta selama 5 hari di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 16–20 Oktober 2024, dengan anggaran Rp 11.050.000. Bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengembangan program ketahanan pangan berbasis potensi lokal.
- Pelatihan Budidaya Perikanan, yang dilaksanakan pada 24 Desember 2024 dengan peserta 10 orang. Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Labuhanbatu serta disertai pengadaan kolam ikan, bibit gurame, dan pakan, dengan total anggaran Rp 78.880.000.
Pemdes menyebutkan, selain pelatihan, peserta juga memperoleh sarana pendukung agar dapat langsung memulai usaha perikanan. - Pelatihan Peternakan, dengan narasumber dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini mencakup pengadaan ayam kampung, bebek, pakan, serta pembuatan kandang ayam kampung dengan total anggaran Rp 110.434.834. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kemandirian pangan dan membuka peluang usaha ternak bagi masyarakat.
- Pengadaan Mesin Sumur Bor di dua titik lokasi di Desa N7 Aek Nabara dengan anggaran Rp 10.500.000, guna mendukung kebutuhan air bersih warga.
Kepala Desa N7 Aek Nabara, Sugeng, menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua program Dana Desa kami laksanakan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Dokumen kegiatan, peserta, dan hasilnya ada serta bisa diperiksa. Manfaatnya juga sudah dirasakan warga,” ujar Sugeng.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Kami menghormati peran media sebagai kontrol sosial, namun kami berharap pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan data. Pemerintah Desa N7 Aek Nabara selalu terbuka untuk pemeriksaan dan siap menunjukkan seluruh bukti kegiatan,” tambahnya.
Pemdes berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di N7 Aek Nabara.
Syarifuddin
