Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Kembalikan 113 PPPK Paruh Waktu ke Instansi Asal

Pesibar – jurnalpolisi.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat melalui Sekretaris Daerah, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., menggelar pertemuan bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk membahas berbagai keluhan serta menindaklanjuti instruksi Bupati Pesisir Barat terkait pengembalian para pegawai tersebut ke instansi kerja dan domisili masing-masing.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Gedung Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Armen Qodar, S.P., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Marnentinus, S.IP., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eko Priyanto, S.Kom.

Sekda menjelaskan, sebanyak 113 PPPK paruh waktu sektor pendidikan akan dikembalikan ke satuan pendidikan tempat mereka semula bertugas. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan jarak domisili para PPPK yang dinilai cukup jauh, sehingga berdampak pada efektivitas kerja dan mobilitas mereka.

“Atas berbagai pertimbangan, Pemda Pesisir Barat melalui arahan Bupati memutuskan agar para PPPK paruh waktu dikembalikan ke domisili masing-masing. Nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat akan terus memberikan dukungan terbaik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemda Pesisir Barat berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi ASN, sehingga mereka dapat memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

(Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *