Pemkab Merangin Perkuat Sinergi Perbankan, Teken MoU Optimalisasi PAD dan Ekonomi Kerakyatan

Merangin jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memperkuat sinergi dengan sektor perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (28/1/2026).

Penandatanganan MoU ini difokuskan pada pengelolaan retribusi parkir di lingkungan perbankan serta penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Merangin. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Merangin M. Syukur, didampingi Sekretaris Daerah Zulhifni dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Siti Aminah, bersama pimpinan perbankan se-Kabupaten Merangin.

Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari regulasi terbaru yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Langkah ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kami ingin memastikan bahwa optimalisasi pendapatan daerah dilakukan tanpa menabrak aturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selain optimalisasi retribusi parkir, MoU tersebut juga mencakup komitmen bersama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Di antaranya melalui sinkronisasi program pemerintah pusat, seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembinaan koperasi, serta dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bupati berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Merangin dan sektor perbankan ini dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

(Siti Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *