Pengerasan Jalan Desa Perjaga Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Aparat Terkait Turun Tangan

Pakpak Bharat – Pengerasan Jalan Desa Perjaga Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Minta Aparat Terkait Turun Tangan
Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, melaksanakan kegiatan pengerasan jalan pada Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa. Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Proyek pengerasan jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) itu dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) dengan panjang jalan sekitar 200 meter.

Berdasarkan hasil pantauan JurnalPolisi.id di lapangan pada Kamis (22/01/2026), kondisi pengerasan jalan terlihat kurang rapi. Susunan batu tampak tidak tertata dengan baik, masih terdapat banyak celah dan lubang, serta tidak terlihat penggunaan material sertu (pasir batu) untuk mengisi rongga antar batu. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan serta fungsi pengawasan dari pihak pemerintah desa dan instansi terkait agar pembangunan desa benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Perjaga membenarkan bahwa anggaran pengerasan jalan tersebut sebesar Rp70.000.000 yang bersumber dari Dana Desa. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada TPKD desa.

“Pagu pengerasan jalan itu sebesar Rp70.000.000 dan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada TPKD desa. Saya belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Desa Perjaga.

Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi pihak TPKD belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan anggaran, pengurangan volume pekerjaan, atau penurunan kualitas material, warga meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(SEHO MANIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *