Pengeroyokan Juru Parkir Yang Terjadi Di Kawasan Wisata Ocarina Bengkong Kota Batam
BATAM, – jurnalpolisi.id
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang. Pada Jumat, (23/01/2026).
Dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Kamis, 16 Januari 2026, dengan pelapor berinisial A.M. (40), seorang juru parkir yang menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat korban sedang menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir di kawasan wisata Ocarina.
Kasat Reskrim Kompol M Debby menerangkan kronologis kejadian, di mana pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, korban didatangi sekelompok orang meminta korban untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir,nKarena korban menolak permintaan tersebut, terjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku dari kelompok tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, rasa sakit pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian, sebagai barang bukti proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasat Reskrim dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme. “Sebelumnya kami bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang. Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegasnya.
(abdul kadim)
