Peran Majelis Hakim Pengadilan Agama Pati dalam Upaya Mediasi Perceraian Dinilai Efektif
PATI, Jawa Tengah jurnalpolisi.id
29 Desember 2025 Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus mengedepankan upaya perdamaian dalam menangani perkara perceraian melalui mekanisme mediasi yang diwajibkan oleh hukum acara peradilan agama.
Salah satu pihak tergugat dalam perkara perceraian, Abdul Latif Wakano, menyampaikan apresiasinya terhadap peran majelis hakim yang dinilainya profesional dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Hal tersebut ia sampaikan kepada Jurnal Polisi News melalui wawancara komunikasi telepon.
“Proses persidangan yang dijalani masih menjadi momentum yang sangat baik bagi keluarga. Majelis hakim berupaya mendamaikan dengan cara yang bijak dan tidak memaksakan,” ujar Abdul Latif Wakano.
Dalam proses persidangan perceraian, majelis hakim tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai mediator. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, hakim wajib mengupayakan mediasi sebelum memeriksa pokok perkara perceraian.
Upaya mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak agar perceraian dapat dihindari. Hakim atau mediator yang ditunjuk menjalankan tugasnya secara netral, tidak memihak, serta tidak memaksakan hasil kesepakatan.
Menurut ketentuan hukum acara, usaha mendamaikan tidak hanya dilakukan pada sidang pertama, melainkan dapat terus diupayakan hingga sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.
Dalam menjalankan tugasnya, hakim juga mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, termasuk dampak perceraian terhadap pasangan dan keluarga. Perceraian hanya dapat dikabulkan apabila terdapat alasan yang kuat dan terbukti bahwa hubungan suami istri tidak lagi dapat dipertahankan secara rukun.
Pendekatan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Pati dalam menjalankan fungsi peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai-nilai keadilan dan keharmonisan keluarga.
Editor Irwan
Narasumber: Abdul Latif Wakano
