Pinjam Tak Kembali, Wanita di Palaran Nekat Gelapkan Motor Rekan Sendiri Senilai Puluhan Juta Rupiah

Samarinda – jurnalpolisi.id

Bermula dari kepercayaan antar rekan, kasus penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Seorang wanita berinisial YA (41) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus meminjam namun tidak kunjung mengembalikan.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada malam hari. Karena dilandasi rasa percaya, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut kepada terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban berupaya menghubungi pelaku berulang kali, namun hanya mendapat janji tanpa kepastian. Bahkan saat keluarga korban mendatangi kediaman pelaku, kendaraan tersebut tetap tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak sepeda motor yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penggelapan tersebut.

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Palaran dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Polsek Palaran akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran guna proses penyidikan lebih lanjut.( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *