Polemik PAW Pilkades Atang Pait, Peserta Minta Pelantikan Ditunda, BPD Tegaskan Tak Ada Cacat Hukum

PASER – jurnalpolisi.id

Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mencuat setelah dua peserta pemilihan secara resmi meminta Bupati Paser menunda pelantikan kepala desa terpilih. Permintaan tersebut disampaikan sebelum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkades menyelesaikan klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran.
Permohonan disampaikan melalui surat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Paser cq Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paser. Surat tersebut ditandatangani oleh peserta PAW Pilkades Nomor Urut 01 Ardiansyah dan Nomor Urut 02 Ita Iriani.
Dalam surat itu, para pemohon meminta agar pelantikan calon nomor urut 03, M. Husaini, tidak diproses terlebih dahulu hingga seluruh laporan keberatan ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Para peserta menilai pelaksanaan PAW Pilkades Atang Pait tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta peraturan bupati terkait pemilihan kepala desa.

Selain itu, mereka menyoroti komposisi panitia Pilkades yang disebut tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta dugaan ketidaknetralan sejumlah anggota BPD dan perangkat desa dalam tahapan pemilihan.

Dalam surat keberatan tersebut, pemohon juga meminta dilakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang digunakan untuk penyelenggaraan PAW Pilkades.

Mereka menyebutkan anggaran dialokasikan untuk tujuh orang panitia, namun dalam praktiknya hanya enam orang yang aktif, sementara satu panitia dikabarkan mengundurkan diri tanpa penggantian.

Tak hanya itu, para pemohon turut mengungkap dugaan praktik yang mengarah pada upaya memengaruhi pemilih, yang menurut mereka telah dilaporkan oleh warga kepada Ketua BPD Desa Atang Pait, namun tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Ketua BPD dan Panitia PAW Pilkades serta menembuskan surat kepada Camat. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas,” tulis pemohon dalam surat tersebut.
BPD Bantah Pelanggaran

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Atang Pait menegaskan bahwa hasil PAW Pilkades tidak cacat hukum. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi BPD sebagai tanggapan atas keberatan para peserta.
Dalam surat bernomor 05/BPD-AP/I/2026 tertanggal Januari 2026, Ketua BPD Atang Pait Suhendi menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan pada Jumat, 2 Januari 2026, dan telah memberikan klarifikasi sesuai kewenangan lembaga.

Suhendi menjelaskan bahwa BPD menerima secara sah surat pengunduran diri salah satu anggota Panitia PAW, Djamarisa Senu, yang diserahkan oleh Sopiah Hendri di kediamannya pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Panitia PAW pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
“Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran prosedur administrasi dalam kepanitiaan PAW Pilkades,” tegasnya.

Terkait permintaan agar BPD memanggil pihak-pihak yang disebut dalam surat pengaduan, termasuk dugaan politik uang dan keterlibatan sebagai tim sukses calon kepala desa, BPD menyatakan tidak dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

BPD beralasan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, tidak terdapat pedoman teknis yang mengatur penanganan persoalan tersebut dalam konteks Pilkades Antar Waktu. Sementara Peraturan Bupati Paser Nomor 40 Tahun 2022 dinilai tidak relevan karena hanya mengatur Pilkades serentak tahun 2022.
“Dengan dasar regulasi yang ada, BPD tidak memiliki kewenangan maupun landasan hukum untuk melanjutkan permohonan tersebut,” demikian tertuang dalam surat tanggapan BPD.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Paser, DPMD Kabupaten Paser, Inspektorat Kabupaten Paser, Polres Paser melalui Polsek Long Ikis, serta pihak terkait lainnya.

BPD berharap polemik hasil PAW Pilkades Atang Pait dapat disikapi secara proporsional dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *