Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu di Kelurahan Rinding

Berau – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria berinisial SA berhasil diamankan di Kelurahan Rinding,” ujar AKP Agus Priyanto.

Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, dan alat-alat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka SA (44), laki-laki, selanjutnya dibawa ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Berau berharap dapat menekan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *