Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru kepada Jajaran Kanit Reskrim

Polres Kebumen – jurnalpolisi.id

Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal di lingkungan Polres Kebumen. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa, 6 Januari 2026.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUH Pidana baru yang secara resmi menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial.

Menurut AKP Yofi, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang seragam kepada para penyidik terkait substansi, semangat, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. “Kanit Reskrim adalah ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” ujarnya.

Tujuan utama sosialisasi ini, kata dia, adalah meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana. Dengan memahami KUH Pidana terbaru, penyidik diharapkan mampu menerapkan hukum secara lebih adil, proporsional, serta sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang kini lebih ditekankan dalam regulasi baru.

Sosialisasi dinilai penting karena KUH Pidana terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KUH Pidana lama. Selain memperkenalkan jenis-jenis tindak pidana baru, regulasi ini juga menyesuaikan rumusan delik dengan perkembangan sosial, nilai-nilai kebangsaan, serta konteks hukum modern. Pendekatan pemidanaan pun tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.

Perbedaan lainnya terletak pada penguatan asas legalitas nasional, pengaturan pidana alternatif selain penjara, serta penyesuaian ancaman pidana yang dinilai lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat saat ini. KUH Pidana baru juga memberi ruang lebih besar bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap perkara.

AKP Yofi menambahkan, sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama. Tanpa pembekalan yang memadai, perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Polres Kebumen berharap seluruh jajaran siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana terbaru, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

( Arif JPN))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *