Polres Kutai Barat Gelar Forum Diskusi CJS Bahas Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

KUTAI BARAT – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menggelar Forum Diskusi Crime Justice System (CJS) sebagai upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polres Kutai Barat, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), advokat, serta jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kutai Barat.

Forum diskusi CJS ini membahas berbagai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional, di antaranya penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kewenangan praperadilan, penerapan upaya paksa dan penahanan, pengaturan alat bukti, hingga optimalisasi pendekatan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan koordinasi lintas lembaga sejak tahap awal penanganan perkara. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan bahwa forum diskusi CJS menjadi sarana strategis untuk menyamakan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam menyikapi perubahan regulasi yang akan berlaku secara nasional.

“Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan dan sinergi seluruh unsur penegak hukum. Melalui forum ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kutai Barat berharap terwujud integrasi yang kuat antar unsur Crime Justice System di wilayah Kutai Barat dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Forum diskusi CJS ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *