Polres Labusel Ungkap Peredaran 26 Paket Ganja, Dan Juga Telah Di Amankan Satu Orang Residivis

Labusel Sumut – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis, pengungkapan tersebut saat di adanya Konprensi pers polres Labusel yang berlangsung di mapolres dalam konferensi pers tersebut di digelar di Aula Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada Senin 11/1 2026.

Pengungkapan tersebut terkait tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 26 paket ganja yang di amankan juga Tersangka diketahui bernama Dorlan Akbar Siregar, alias D, laki-laki berusia 40 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh. Ia beralamat di Jalan Berok Ambun Suri Gunung Pangilun, Kota Padang, dan saat ini berdomisili di Langgapayung, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelapor dalam perkara ini adalah IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Dumas Presisi yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang kerap melintas di wilayah tersebut dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver.

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 27,869 gram yang disimpan di bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp75.000, satu unit handphone, satu unit mobil Ford Everest BK 1305 XJ, serta satu buah dompet.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M.N, warga Kabupaten Mandailing Natal. Modus operandi yang digunakan yakni sistem uang muka sebesar Rp9.000.000, dengan upah Rp200.000 per kilogram, dan rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Tanjungbalai. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dan bagian dari jaringan, sehingga saat ini Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, sehingga ini dapat terungkap.

“Kami di sini hanya bisa menindak dan berkomitmen, namun kami sangat berharap kerja sama dari warga, masyarakat, dan rekan-rekan media untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., AKP Sahat menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi narkotika.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, dengan mengedepankan keikhlasan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, personel Satres Narkoba, serta insan pers.

Liputan M Suyanto Kontributor dan wartawan Jurnal polisi News perwakilan kab Labusel Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *