Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pembunuhan dan Menangkap Pelaku
Pematangsiantar – jurnalpolisi.id
Tempo dua hari saja setelah kejadian, Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H gerak cepat berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial VS (20) warga Jalan Gang Juhar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu 18 Januari 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib.
Pembunuhan itu terhadap korban inisial AP (21) warga Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yang terjadi di Cafe Lotta Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 16 Januari 2026 dini hari.
Kejadian itu baru diketahui Pelapor S selaku ibu korban sekira pukul 04. 30 Wib saat sedang berada dirumahnya di Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun didatangi teman korban insial A. Saat itu A memberitahukan korban berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam keadaan koma karena ditusuk orang lain dibagian dada.
Mendapat kabar tersebut Pelapor langsung berangkat menuju RS Vita Insani dan sesampainya di Rumah Sakit pelapor langsung mendatangi ruangan IGD dan menurut penjelasan perawat bahwa korban sudah meninggal serta sudah dibawa ke Kamar Jenazah. Lalu pelapor mendatangi kamar Jenazah dibagian belakang rumah sakit tersebut dan melihat benar kondisi korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk pada dada sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menerima laporan masyarakat, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH pimpin olah TKP sekaligus memasang Police Line di Cafe Lotta tersebut.
Selanjutnya pada hari Sabtu 17 januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Kasat Reskrim bersama kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan Tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku VS dengan penyisiran di beberapa kos-kosan yang diduga tempat biasa pelaku datangi. Namun pelaku VS tidak ditemukan.
Pada hari Minggu 18 Januari 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib diterima informasi masyarakat bahwa pelaku VS berada di Sibaganding, Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun sehingga Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung menuju Sibaganding.
Setiba dilokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar kejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar dan merasa terdesak serta takut akhirnya menyerahkan diri lalu Kasat Reskrim bersama tim menangkap dan membawa pelaku VS ke Sat reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku VS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya,” Pungkas AKP Sandi./Humas P Siantar
