Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Psikotropika, Amankan 32 Butir Obat

CILACAP – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pengedar berinsial APW (21) warga Kel. Kebonmanis Kec. Cilacap Utara beserta 32 butir obat terlarang di wilayah Cilacap Tengah, Sabtu (3/1/2026).

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika di Kecamatan Cilacap Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Sat Resnarkoba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan psikotropika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah,” kata Ipda Galih Secahyo.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan obat psikotropika. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Ipda Galih menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengaku telah membeli obat psikotropika tersebut sebanyak tujuh kali dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya diedarkan kepada pihak lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga strip obat psikotropika berbagai jenis, seperti satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor dan beberapa alat bukti lainnya.

Ipda Galih Secahyo menegaskan, terlapor dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.”tegasnya.

Ia juga menambahkan, Polresta Cilacap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari obat terlarang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

( Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *