Polri Sosialisasikan Jenis Pelanggaran yang Terekam Sistem ETLE
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menggencarkan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat.
Melalui poster edukatif yang dirilis jajaran Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan, Polri mengingatkan sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE dan berujung pada penindakan hukum secara elektronik.
Dalam poster tersebut, terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan sistem ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, serta berkendara melawan arus yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, ETLE juga mencatat pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
Polri juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat terdeteksi melalui sistem ETLE dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan ETLE bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan.
Melalui sistem ini, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan diverifikasi petugas, kemudian surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
Polri mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
( Alfian )
