Polsek Palaran Ungkap Tindak Pidana Pencurian Material Bangunan Milik Perusahaan di Simpang Pasir
Samarinda – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian material bangunan berupa atap seng milik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Pengungkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan pihak perusahaan yang mengalami kerugian materiil cukup besar.
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada akhir November 2025. Saat itu, pihak administrasi perusahaan mendapati sekitar 80 lembar atap seng jenis spandek pada bangunan bekas kandang ayam di area lahan perusahaan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk adanya dua orang pria yang terlihat mengangkut gulungan seng menggunakan sepeda motor. Dari pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku diduga merupakan orang yang sebelumnya pernah beraktivitas di area lahan perusahaan.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas salah satu terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan, yakni MA (27). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian material bangunan tersebut bersama rekannya berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Palaran.
Kapolsek Palaran Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
“Saat ini satu tersangka beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek telah kami amankan di Mapolsek Palaran. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Palaran menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam mengawal keamanan aset dan kegiatan usaha di wilayah hukum Kecamatan Palaran.
( Alfian )
