Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Penggelapan, Suami Gadaikan Motor Istri dengan Dalih Bawa ke Bengkel
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang suami tega menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan modus berpura-pura membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan Lumba-Lumba, tepatnya di kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 18.10 WITA. Dalam perkara ini, korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, melaporkan suaminya sendiri berinisial AP (25), yang diduga telah menyalahgunakan kepercayaan dengan menguasai dan menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa izin.
Kronologi bermula saat terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya diketahui bahwa kendaraan miliknya justru telah digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor AP (25) di Mapolsek Samarinda Kota. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan S (34) yang berperan sebagai penerima gadai sepeda motor tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.
“Pelaku utama merupakan suami sah korban yang meminjam sepeda motor dengan alasan akan diperbaiki. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, lengkap dengan 1 buah kunci remot sepeda motor, serta 1 lembar STNK sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili, dengan nominal uang gadai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Jo Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat.
( Alfian )
