Polsek Samarinda Seberang Amankan Pria yang Nekat Masuk Kamar dan Lecehkan Anak di Bawah Umur

Samarinda jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya. Saat tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.

Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu sore (24/01) tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihak Polsek Samarinda Seberang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP A. Baihaki.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Di akhir penyampaiannya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *