Polsek Samarinda Seberang Bongkar Peredaran Ekstasi, Polisi Temukan Alat Produksi Narkotika
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi sekaligus menemukan alat produksi narkotika dalam sebuah pengungkapan yang dirilis kepada publik, Senin (19/1/2026).
Press release pengungkapan kasus tersebut digelar sekitar pukul 14.15 WITA di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta unsur fungsi terkait.
Kegiatan tersebut juga diikuti sekitar 30 awak media.
Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan oleh personel kepolisian.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan patroli dan penyelidikan. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.Ini menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021. Sedangkan RR merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menekan peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 14.40 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
( Alfian )
