Razia Skala Besar Tempat Hiburan Malam, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Berkadar Tinggi

Cirebon — jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar razia skala besar di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah timur Kabupaten Cirebon, Rabu dini hari (14/01/2026). Operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan peredaran minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berkadar alkohol tinggi yang disembunyikan secara rapi di sebuah gudang tersembunyi di balik ruang karaoke. Gudang tersebut tertutup rapat, tidak tampak dari luar, dan ditutupi tumpukan kardus untuk mengelabui petugas.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa razia dilakukan di tiga titik, yakni dua tempat hiburan malam di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi di wilayah Ciledug, Kecamatan Ciledug. Saat penggeledahan, petugas menemukan ruangan khusus yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan miras ilegal.

Setelah dibuka, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras, baik produksi lokal maupun impor. Beberapa di antaranya adalah whisky, vodka, anggur merah, soju, serta minuman beralkohol lainnya dengan kadar alkohol di atas 15 persen. Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Selain penyitaan miras, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap pengunjung serta pemandu karaoke. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada senjata tajam maupun narkoba yang dibawa ke dalam lokasi hiburan. Tes urine turut dilakukan terhadap belasan pengunjung dan staf dengan melibatkan personel Dokpol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

“Razia malam hari ini kami laksanakan dalam rangka menjaga harkamtibmas. Dari tiga lokasi yang kami razia, petugas berhasil mengamankan 130 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 15 persen. Selain itu, kami juga melaksanakan tes urine dan hasilnya seluruhnya negatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba dan miras ilegal yang kerap beredar di tempat hiburan malam. Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengelola karaoke dan diskotek yang kedapatan menjual minuman keras di luar ketentuan izin yang berlaku.

Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah fungsi kepolisian, di antaranya Satresnarkoba, Propam, Dokpol, dan Satlantas. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian didata untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polresta Cirebon memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras berkadar tinggi dan mencegah penyalahgunaan narkoba, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon tetap kondusif,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat serta menutup celah peredaran miras ilegal yang kerap disamarkan di balik aktivitas hiburan malam.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 14/01/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *