Respons Cepat Polsek Cilacap Utara, Pelaku Percobaan Pencurian Bersajam Diamankan

CILACAP – jurnalpolisi.id

Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di wilayah Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) di sebuah warung milik Saudari Tuyem, warga Jalan Kelinci Timur. Pelaku berinisial DS (49), warga Kecamatan Cilacap Tengah, dipergoki warga saat tengah memasukkan barang-barang milik Saudari Tuyem ke dalam karung.

Kapolsek Cilacap Utara melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan, aksi pelaku diketahui oleh dua saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. “Saat dipergoki, pelaku berusaha bersembunyi di dalam warung. Saksi kemudian menangkap dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Menurut Ipda Galih, pelaku sempat melakukan perlawanan ketika diamankan. “Pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari saku belakang celananya dengan maksud melawan. Namun pisau tersebut berhasil direbut oleh salah satu saksi sehingga pelaku berhasil di amankan,” ungkapnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Utara. Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cilacap Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan Masyarakat.

( Arif JPN (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *